Bergabung dengan PERWAKAT berarti Anda menjadi bagian dari komunitas yang peduli dan siap membantu satu sama lain. Sebagai member, Anda akan mendapatkan akses ke berbagai layanan dan dukungan, termasuk bantuan dalam mengurus rumah duka dan berbagai kegiatan sosial lainnya.
Untuk mendukung berbagai kegiatan dan operasional PERWAKAT, setiap member diwajibkan membayar biaya tahunan sebesar:
Pembayaran ini akan digunakan untuk mendanai program-program sosial, kegiatan komunitas, dan bantuan bagi warga yang membutuhkan.
Bagi Anda yang pernah menetap di Kalimantan Barat dan kini berdomisili di daerah lain, atau memiliki sanak saudara berusia di atas 17 tahun dengan KTP, dapat mendaftarkan diri sebagai anggota PERWAKAT. Keanggotaan akan resmi berlaku setelah 60 hari dari tanggal pendaftaran.
Seluruh anggota, termasuk Dewan Kehormatan, Pembina, Penasehat, Pengurus, dan anggota biasa, diwajibkan membayar iuran tahunan yang telah ditetapkan oleh pengurus dengan jumlah minimal Rp 350.000,- atau lebih tanpa batas maksimal. Iuran tahunan harus dibayar lunas pada tahun berjalan, dengan batas waktu paling lambat akhir tahun.
Bagi yang lupa atau lalai membayar, bendahara akan memberikan pengingat dan dapat melakukan penagihan secara tertulis maupun melalui telepon. Jika setelah beberapa kali pengingat selama 2 tahun tidak direspon , keanggotaan akan dianggap sebagai pengunduran diri, kecuali dalam kondisi luar biasa atau jika ada permohonan tertulis yang menyatakan ketidaksanggupan membayar karena alasan tertentu dan telah disetujui oleh pengurus.
Seluruh anggota diwajibkan membayar uang sumbangan pokok sebesar Rp. 1.000.000,-
Anggota yang telah mengundurkan diri atau dikeluarkan dari PERWAKAT tidak lagi memiliki hak apapun yang terkait dengan perkumpulan. Iuran dan sumbangan yang telah diberikan tidak dapat dikembalikan, dan anggota tersebut wajib mengembalikan kartu anggota.
Untuk kelancaran administrasi dan efisiensi kerja bendahara, iuran anggota dianjurkan untuk disetor langsung ke rekening bendahara (BCA A/C 001 7343 525 a/n Perwakat).
Bagi yang telah melunasi iuran, diharapkan untuk memberikan konfirmasi kepada bendahara melalui telepon atau SMS ke +62 813-1699-4377 (Ku Tet Loi).
Jika ada anggota atau keluarga anggota yang meninggal dunia, diharapkan segera melapor kepada pengurus bagian sosial (nama tercantum di belakang kartu anggota), dan pengurus akan memberikan bantuan yang sesuai.
Anggota yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp 2.000.000,-. Jika suami/istri, orang tua, atau mertua anggota yang meninggal, santunan sebesar Rp 1.500.000,- akan diberikan. Jika dalam satu keluarga terdapat beberapa anggota, santunan untuk orang tua yang meninggal hanya akan diberikan maksimal kepada 2 orang per keluarga (2 x Rp 1.500.000,-).
Jika anggota meninggal di luar daerah, PERWAKAT tidak akan mengirimkan perwakilan ke lokasi, tetapi akan mengirimkan santunan duka dan spanduk sebagai tanda turut berduka cita.










